Minggu, 04 November 2012

BAB 2

PELAKSANAAN
OTONOMI DAERAH


A. OTONOMI DAERAH
1. Hakikat Otonomi Daerah

Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik yang
dalam pelaksanaan pemerintahannya
dibagi atas daerah-daerah propinsi
dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten
dan kota, yang tiap-tiap
propinsi, kabupatan dan kota mempunyai
pemerintahan daerah untuk
mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak
menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan
tugas pembantuan.
Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan
sejumlah kata kunci yang
dapat mengantarkan kalian untuk
lebih mengenal berbagai istilah dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah.
Agar istilah-istilah tersebut
dapat kalian kuasai dengan baik,
kalian dapat mempelajarinya melalui
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para
menteri.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan
eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah

 Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah
Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
dari pemerintah pusat kepada Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat
pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta
dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas
tertentu yang disertai pembiayaan, sarana,
prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggung jawabkannya kepada yang
menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja
Gubernur selaku wakil pemerintah.
Instansi Vertikal adalah perangkat departemen
dan/atau lembaga pemerintah non departemen
di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat
pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat
pemerintah di daerah propinsi yang berwenang
membina dan mengawasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah

Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai
perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah
kecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan
dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer
ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik
kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi
bebas ataupun kepada sektor swasta.
Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat
tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat
demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk
utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi,
bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan secara efektif dan e􀃀 sien
3. Desentralisasi 􀃀 skal, bertujuan memberikan kesempatan
kepada daerah untuk menggali berbagai sumber
dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk
lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor
publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan
(implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya
lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing. 

Desentralisasi merupakan simbol atau tanda
adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah.
yang akan mengembalikan harga diri pemerintah
dan masyarakat daerah.
Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun
2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke
daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat
tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah.
Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah
tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah.
Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor,
pemantau, pengawas dan penilai.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga
ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial
dan Budaya.
Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus
dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih
secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap
kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu
mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa
ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan
Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota.
Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon
Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik
di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak
harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi
nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang
bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan
regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan
potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi
daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa
pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,
memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun
berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran
ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah
akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang
lebih tinggi dari waktu ke waktu.


Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus
dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni
sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilainilai
lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan
masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di
sekitarnya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan,
bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan
dalam hubungan domestik kepada daerah,
kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik
luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta
beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat
strategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan
kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan
kepemimpinan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan
kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya
kepemimpinan pemerintahan yang berkuali􀃀 kasi tinggi
dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang
tinggi.
4. Peningkatan efekti􀃀 tas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif
melalui pembenahan organisasi dan institusi
yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup
kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah
serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber
pendapatan negara.
6. Perwujudan desentralisasi 􀃀 skal melalui pembesaran
alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan
nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya
memelihara harmoni sosial. 


 2. Tujuan Otonomi Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar